Juncto adalah istilah hukum yang berarti “bertalian dengan”, atau “berhubungan dengan”, juncto disingkat dengan simbol “jo”. Contoh penggunaan istilah juncto adalah:
“…berdasarkan pasal 1 ayat (1) undang-undang no. 1 tahun 2016 juncto pasal 2 ayat (2) keputusan presiden no. 3 tahun 2017…” (hanya contoh).
Istilah jamak dari juncto adalah “junctis”.
0 komentar:
Posting Komentar