semua tentang adalah

Selasa, 21 Maret 2017

Jis adalah akronim dari “junctis” yang bermakna “bertalian dengan”, atau “berhubungan dengan”. Jis adalah bentuk jamak dari “jo” sehingga memiliki makna yang sama seperti makna jo tetapi sedikit berbeda dalam penggunaannya. Contoh penggunaan jis adalah:

“…berdasarkan ketentuan pasal 1C ayat (1) UUD 1945 dan pasal 2 ayat (2) huruf a undang-undang no. 3 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jis pasal 4 ayat (4) huruf b undang-undang no. 5 tahun 2005 tentang Kekuasaan Kehakiman, undang-undang nomor 6 tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah…” (hanya contoh).

Contoh penggunaan jo dan jis secara bersamaan adalah:

“…sesuai ketentuan pasal 9 undang-undang no. 8 tahun 2007 tentang Pemerintah Pusat jo pasal 6 peraturan pemerintah no. 5 tahun 2004 tentang pelaksanaan pemilu jis pasal 3 peraturan KPU no. 2 tahun 2001 tentang teknis pelaksanaan…” (hanya contoh).

Ditulis oleh eM Hidayat pada 00.43 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini