semua tentang adalah

Senin, 12 Desember 2016

Yurisprudensi adalah putusan dari hakim terdahulu dalam menghadapi sebuah perkara yang belum ada peraturannya dalam undang-undang, dimana keputusan tersebut kemudian dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya ketika menyelesaikan perkara yang sama. Sebab munculnya yurisprudensi adalah karena adanya undang-undang yang maknanya tidak jelas atau kabur sehingga menyulitkan hakim dalam membuat suatu keputusan mengenai sebuah perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu keputusan dengan mempelajari putusan hakim terdahulu dalam menghadapi perkara yang sama.

Yurisprudensi juga muncul berdasarkan undang-undang No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman, undang-undang ini menyatakan: “pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.”
Ditulis oleh eM Hidayat pada 22.41 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini