semua tentang adalah

Selasa, 06 Desember 2016

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 14/ 24 /PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia pasal 1 ayat 3, pemegang saham pengendali adalah badan hukum dan/atau perorangan dan/atau kelompok usaha yang:

a. memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara;
b. memiliki saham Bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam dunia perbankan pemegang saham pengendali dapat disingkat sebutannya menjadi PSP.

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini