semua tentang adalah

Rabu, 14 Oktober 2015

Secara etimologi obligasi adalah surat hutang. Sedangkan secara terminologi obligasi adalah surat pernyataan hutang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji pembayaran hutang tersebut beserta kupon atau bunga pinjaman pada saat jatuh tempo. Selain janji pembayaran hutang dalam surat obligasi dapat pula ditambahkan ketentuan lain seperti identitas pemegang obligasi, atau pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. 

Obligasi umumnya diterbitkan untuk jangka waktu di atas 10 tahun, sedangkan surat hutang dengan jangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat hutang", dan surat hutang di bawah 1 tahun disebut "surat perbendaharaan." Di Indonesia sendiri, surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah dengan jangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang negara" (SUN) dan surat hutang yang diterbitkan pemerintah di bawah 1 tahun disebut "surat perbendaharan negara" (SPN).

Dapat dikatakan bahwa Obligasi adalah hutang tetapi dalam bentuk sekuritas. Penerbit obligasi adalah pihak peminjam atau debitur, sedangkan pemegang obligasi adalah pihak pemberi pinjaman atau kreditur. Kupon obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur pada saat jatuh tempo beserta dengan pokok pinjamannya. 

Ditulis oleh eM Hidayat pada 06.57 dalam , , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini