Secara bahasa moratorium adalah penundaan yang berasal dari bahasa latin "morari". Sedangkan secara istilah moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda atau menghentikan sementara. Moratorium sendiri diatur dalam sebuah undang-undang yang disebut undang-undang moratorium. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia moratorium diartikan dengan lebih sempit lagi, yaitu moratorium adalah penundaan atau penangguhan pembayaran hutang yang berdasarkan pada undang-undang untuk mencegah krisis keuangan yang semakin hebat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar