semua tentang adalah

Senin, 13 Februari 2017

Profesor adalah seorang pakar dalam suatu bidang ilmu. Di Indonesia sendiri gelar profesor bukanlah gelar akademis tetapi merupakan gelar fungsional sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 3 yang menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Syarat untuk mendapatkan gelar profesor adalah setidak-tidaknya telah menyelesaikan program doktor (S3) atau yang setara, karena hanya seorang profesor yang memiliki kapasitas dan kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Sebagai seorang pakar, profesor memiliki empat kewajiban tambahan yaitu:
  • Memberikan kuliah dan atau memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai 
  • Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya
  • Mengabdi pada masyarakat secara non-profit
  • Melatih para akademisi atau mahasiswa untuk menggantikannya kelak

Sementara gelar profesor di Amerika biasa digunakan (umumnya oleh para pelajar di Amerika) sebagai penggilan yang lebih sopan pada seseorang yang telah memperoleh gelar kesarjanaan Ph.D (S3).

Ditulis oleh eM Hidayat pada 17.49 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini