semua tentang adalah

Senin, 30 Januari 2017

Warmeking adalah nama lain untuk register, yaitu pendaftaran surat di bawah tangan yang sudah ditanda tangani oleh para pihak ke kantor notaris. Notaris, dalam jabatannya memiliki wewenang untuk membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku khusus yang disebut dengan “buku pendaftaran surat di bawah tangan”. Kewenangan mendaftarkan surat dibawah tangan ini dikenal dengan kode: “register” atau “waarmerking” atau “waarmerk”.

Poin dari register atau warmeking adalah surat yang didaftarkan ke kantor notaris sudah ditanda tangani oleh para pihak baik satu hari atau satu minggu sebelumnya. Surat yang sudah ditanda tangani oleh para pihak tersebut kemudian dibawa ke kantor notaris untuk didaftarkan ke dalam buku pendaftaran surat di bawah tangan. Fungsi dari warmeking adalah ada pihak lain yang mengetahui perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh para pihak, hal ini dilakukan salah satunya untuk menghindari penyangkalan dari salah satu pihak. 

Hak dan kewajiban para pihak telah lahir pada saat surat dibawah tangan tersebut ditanda tangani dan bukan pada saat pendaftaran pada kantor notaris. Tanggung jawab notaris sebatas pada membenarkan bahwa para pihak telah membuat perjanjian atau kesepakatan pada tanggal yang tercantum dalam surat yang didaftarkan pada buku pendaftaran surat di bawah tangan.

Baca juga: Legalisasi
Ditulis oleh eM Hidayat pada 20.23 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini