Berdasarkan kamus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agio adalah selisih lebih yang diperoleh dari pertukaran emas dan atau perak dengan uang kertas dalam valuta dengan nilai nominal yang sama. Selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dengan nilai nominal sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri ataupun penyusutan nilai mata uang logam karena aus itulah yang disebut agio.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar