Senin, 14 November 2016

Yuridiksi adalah

Yurisdiksi adalah tempat berlakunya sebuah peraturan atau undang-undang yang berdasarkan hukum. Secara bahasa kata Yuridiksi atau Juridiksi berasal dari bahasa latin "ius" atau "iuris" yang berarti "hukum" dan "dicere" yang berarti "berbicara". Sedangkan secara istilah Yuridiksi adalah kewenangan untuk melaksanakan ketentuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat yang merupakan implementasi kedaulatan negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar