semua tentang adalah

Rabu, 30 September 2015

LPS adalah akronim dari Lembaga Penjamin Simpanan yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan (undang-undang LPS) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 2009. LPS adalah lembaga independen yang didirikan untuk menjamin simpanan nasabah di bank.

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum konvensional, bank umum syariah, bank umum asing, bank umum campuran, bank umum swasta, bank pembangunan daerah, dan bank umum pemerintah. LPS juga menjamin simpanan nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).


Jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS berdasarkan undang-undang LPS nomor 24 tahun 2004 adalah maksimum Rp.100.000.000,- untuk setiap nasabah dalam 1 bank. Tetapi pada 13 Oktober 2008 jumlah simpanan yang dijamin LPS dirubah menjadi maksimum Rp. 2.000.000.000,- berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan undang-undangnomor 24 tahun 2004 juncto peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2008 tentang besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.


Ditulis oleh eM Hidayat pada 23.17 dalam , , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini