semua tentang adalah

Kamis, 17 September 2015

Basyarnas adalah akronim dari Badan Arbitrase Syariah Nasional yang merupakan satu-satunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia. Basyarnas sebelumnya bernama (Bamui) Badan Arbitrase Muamalat Indonesia yang pendiriannya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 5 Jumadil Awal 1414 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 Masehi.

Pada 24 Desember 2003 berdasarkan keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor: Kep-09/MUI/XII/2003 merubah namanya menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional atau yang sekarang di kenal dengan akronim Basyarnas. Lembaga independen ini berada di bawah pengawasan dan merupakan perangkat dari Majelis Ulama Indonesia.


Tujuan didirikannya Basyarnas adalah untuk menyelesaikan sengketa muamalah dengan cara arbitrase (tahkim). Keputusan Basyarnas atas perkara yang diajukan kepadanya bersifat binding (mengikat) dan final (tidak ada banding atau kasasi). Tetapi pembatalan keputusan arbitrase masih dapat dilakukan sesuai dengan pasal 70 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Ditulis oleh eM Hidayat pada 08.52 dalam , , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini